Pemkab Brebes Siapkan Sanksi Kepala SD yang Keluarkan Siswa

Pemkab Brebes Siapkan Sanksi Kepala SD yang Keluarkan Siswa

SUASANA- Suasana SDN Kedungoleng 01 Kecamatan Paguyangan usai pemecatan salah satu muridnya yang duduk di kelas 2.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes memanggil Kepala SD Negeri Kedungoleng 01 terkait siswi kelas 2 yang dikeluarkan dari sekolah tersebut. Berikutnya, Pemkab Brebes akan segera menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah tersebut.

Ada empat orang yang dipanggil ke dinas untuk dilakukan klarifikasi. Mereka adalah Muslikha, kepala SD Negeri Kedungoleng 01; Ani Puspitasari, wali kelas 2; Ahmad Jawawi, Korwilcam Satpendik Paguyangan; dan Masruchan, Ketua K3S Paguyangan.

BACA JUGA:Sempat Dikeluarkan, Siswa SDN Kedungoleng 01 Kembali Bisa Bersekolah

Klarifikasi ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Caridah, Kabid Dikdas, Aditya dan Kabid Ketenagaan, Riyanto.

Usai klarifikasi, Kabid Ketenagaan, Riyanto mengungkap, pertemuan tersebut untuk klarifikasi terkait pemecatan seorang siswi kelas 2 di SD Negeri Paguyangan 01. Pihak dinas meminta keterangan kronologi terjadinya pemecatan siswi tersebut.

Tadi memang ada pemanggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan,ungkap Riyanto usai pertemuan, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam kasus ini, lanjut Riyanto, dinas perlu melakukan klarifikasi karena tindakan kepala sekolah tersebut bertentangan dengan program pemerintah. Pemkab Brebes, kata Riyanto, sedang gencar menggalakan Gerakan Kembali Bersekolah.

(Kasek) mengaku khilaf, sampai keluar SK pemecatan tanpa konsultasi dengan atasan. Alasanya khilaf karena emosi dengan orang tua siswa," katanya.

Selain klarifikasi, Pemkab juga memberikan pembinaan terhadap pihak sekolah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tindakan serupa tidak terulang.

BACA JUGA:Siswa SD dan SMP Juara 1 FTBI Pemprov Jateng Ikuti Festival Nasional

Hasil klarifikasi ini, selanjutnya akan dibawa ke rapat Baperjakat. Rencana, Dinas Pendidikan akan membicarakan soal sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).

Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanski ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: