Sempat Dikeluarkan, Siswa SDN Kedungoleng 01 Kembali Bisa Bersekolah

Sempat Dikeluarkan, Siswa SDN Kedungoleng 01 Kembali Bisa Bersekolah

MEDIASI- Permasalah orang tua siswa dan pihak sekolah yang berujung pada pengembalian siswa kepada orang tua diselesaikan melalui mediasi difasilitasi K3S Kecamatan Paguyangan.-TEGUH SUPRIYANTO/RADAR BREBES -

PAGUYANGAN, DISWAYJOGJA - Seorang siswa SDN Kedungoleng 01 Kecamatan Paguyangan, sempat dikeluarkan oleh pihak sekolah. Bahkan hal tersebut seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah SDN Kedungoleng 01, nomor 422.2/045/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Tertuang dalam SK, dimana pihak sekolah menyerahkan kembali siswa kelas II tersebut kepada orang tua. 

Hal itu menjadi perhatian sejumlah kalangan dan sempat viral di beberapa media sosial. Karena itu, dilakukan pertemuan dengan tujuan mediasi dengan melibatkan sejumlah pihak difasilitasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Paguyangan, Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:Siswa SD dan SMP Juara 1 FTBI Pemprov Jateng Ikuti Festival Nasional

Diketahui, latar belakang terbitnya SK pengembalian siswa kepada orang tuanya tersebut di latar belakangi lantaran sikap Nisrina Nur Ariqoh orang tua dari Edlyn Nur Alesha, dianggap selalu mengkritisi kebijakan sekolah salah satunya melalui grup WA wali murid.

Saya dulu sempat protes, saat anak saya divaksin tanpa memberi tahu wali murid. Padahal ketika itu, anak saya sedang sakit. Sehingga wajar saya protes," ungkap Nisriana.

Nisrina sempat mengomentari grup WA tentang pembahasan kebijakan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang baru akan dilaksanakan, sementara sekolah lain sudah melaksanakan.

Saya komentar di grup, lah mbuh lah dasare pekok. Nah, itu ternyata komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah,jelasnya.

BACA JUGA:560 Siswa SD dan SMP di Jawa Tengah Antusias Ikuti Festival Tunas Bahasa Ibu

Karena itu, terbitlah SK dari sekolah yang menilai bahwa sikap Nisrina sebagai orang tua siswa telah melecehkan dan merendahkan institusi sekolah serta memprovokasi wali murid lain, menentang program sekolah dan lainnya. Selain itu, dalam SK juga tertulis jika orang tua murid sudah merasa tidak nyaman untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kedungoleng 01.

Melalui mediasi, Kepala SDN Kedungoleng 01 Muslikha mengakui kekeliruannya dan bertindak terburu-buru. Selain itu, menurut dia, ada miskomunikasi soal pelaksanaan PAT.

Saya mengaku salah. Saya juga bukan malaikat dan punya batas kesabaran. Alhamdulillah, permasalahan sudah selesai dan anak juga sudah sekolah kembali,terangnya.

BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah, Babinsa Berikan Edukasi pada Siswa SDN 01 Pakujati

Hal itu juga diikuti dengan diterbitkannya SK No: 422.2/046/2024 tentang pencabutan Keputusan Kepala Sekolah SDN 01 Kedungoleng No: 422.2/045/2024 tentang penyerahan kembali Siswa Ke Orang Tua.

Hasilnya sudah diputuskan surat sebelumnya dicabut, sehingga hak-hak siswa dikembalikan. Siswa juga dipersilakan kembali bersekolah,kata Aan Masruchan, Ketua K3S Kecamatan Paguyangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: