Fasilitas Modal Buat UMKM, KUR Bunga Terjangkau Dari Bank Papua, Simak Info Lengkapnya Disini
![Fasilitas Modal Buat UMKM, KUR Bunga Terjangkau Dari Bank Papua, Simak Info Lengkapnya Disini](https://jogja.disway.id/upload/f2a00f55b392d0e82c20426047bd8098.png)
Jenis KUR Bunga Terjangkau dari Bank Papua untuk UMKM--
DISWAY JOGJA - Bank Papua merupakan salah satu bank yang menyalurkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Bank Papua juga terkenal akan KUR bunga terjangkau yang sangat membantu UMKM.
KUR bunga terjangkau dari Bank Papua sangat membantu mengembangkan bisnis UMKM. Hal ini menjadikan UMKM mampu bersaing pada pasar diera modern seperti ini.
Terkhususnya KUR bunga terjangkau dari Bank Papua ditujukan untuk UMKM Papua. KUR dari Bank Papua salah satu solusi permodalan yang sangat berguna bagi UMKM Papua.
Bank Papua sangat membantu akan permodalan dalam pengembangan bisnis UMKM. Terlebih dengan KUR bunga terjangkau yang sangat meringankan pelaku UMKM.
BACA JUGA : Layanan KUR Bunga Terjangkau Bank BNI: Cara Daftar, Syarat dan Simulasi Angsuran Lengkap
Berikut Rekomendasi Pinjaman KUR dari Bank Papua:
Bank Papua menyediakan KUR bunga terjangkau yang sangat membantu pelaku UMKM. KUR dari Bank Papua memiliki jenis pada setiap pinjamannya.
Jenis pada KUR Bank Papua membedakan pada nominal yang dapat dipinjam pelaku UMKM. Terkhusus bagi pelaku UMKM Papua KUR ini sangatlah membantu.
Jenis KUR dari Bank Papua untuk Pelaku UMKM
Dalam KUR bunga terjangkau untuk pelaku UMKM Papua ada jenis KUR yang bisa dipilih. Jenis tersebut antara lain:
1. Jenis KUR Super Mikro Bank Papua
KUR Super Mikro dari Bank Papua memiliki limit pinjaman yang cocok untuk pelaku UMKM. Limit jenis KUR dari Bank Papua ini adalah sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA : Butuh Modal Cepat, Bank DKI Sajikan KUR Bunga Terjangkau Untuk UMKM, Simak Cara Pengajuannya Disini
KUR dari Bank Papua ini memiliki dua jenis kredit yang ditawarkan, yakni KMK dan KI. Untuk KMK pada KUR dari Bank Papua jenis Super Mikro tenor yang diberikan adalah maksimal 3 tahun, sementara KI selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: