Per Mei 2024, 60 PNS Brebes Pensiun

Per Mei 2024, 60 PNS Brebes Pensiun

SK - Asisten III Sekda Brebes menyerahkan SK pensiun kepada perwakilan 60 PNS yang memasuki masa pensiun pada Mei 2024.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Tertanggal 1 Mei 2024, sebanyak 60 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes memasuki masa pensiun. Hal itu, terungkap dengan penyerahan Surat Keputusan pensiun kepada para calon purna tugas PNS.

SK pensiun diserahkan langsung Asisten III Sekda Brebes Eko Supriyanto mewakili Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar di Aula BKPSDMD, Senin, 29 April.

BACA JUGA:Berapa Gaji PNS 2024? Benarkah Naik 5%? Segini Rincian Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam sambutannya yang dibacakan Eko Supriyanto, Pj Bupati Brebes menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pengabdian dan kinerjanya selama bertugas sebagai PNS. Bahkan, bapak ibu calon purna bakti sudah berkontribusi mengabdikan waktu, tenaga dan pikirannya kepada pemerintah daerah.

"Meski nantinya per Mei ini sudah purna tugas, kami sangat berharap semangat kerja dan kedisplinan calon purna tugas ditularkan ke semua PNS junior yang masih bertugas," ungkapnya.

Dengan pensiunnya PNS per Mei 2024, lanjut Eko, Pemkab Brebes dipastikan kehilangan ASN yang handal di bidang kerjanya masing-masing. Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan akan semakin berat, membutuhkan inovasi, terobosan-terobosan baru melalui kerja yang maksimal.

"Meski sudah tidak lagi menjalani formal kedinasan lagi, bapak ibu dapat mengabdikan diri di tengah masyarakat. Caranya, mengim pengalaman yang diperoleh selama bertugas sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat," ucapnya.

 BACA JUGA:328 PNS Pemda DIY Terima SK Pensiun, Sri Paduka; Harus Disambut Sumeleh dan Penuh Syukur

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, selain harus tetap menyiapkan bekal menjelang pensiun, ia terus berpesan agar 60 PNS yang akan memasuki purna tugas susah siap mental, kesehatan, maupun secara ekonomi. Sebab, kondisi pasti tidak akan sama persis seperti saat masih aktif sebagai ASN. Menurutnya, selain penyerahan SK pensiun, ada penjelasan tentang pemberkasan ketaspenan, tabungan hari tua, dan gaji pensiun pertama.

"Rincian 60 PNS yang pensiun, meliputi golongan IV sebanyak 35 orang, golongan III sebanyak 14  orang, golongan II sebanyak 10 orang dan golongan I sebanyak 1 orang. Untuk mengisi kekosongan, tentu akan memberdayakan PNS fungsional yang ada," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: