Kades Mundur, Desa Karangbale Gelar Pilkades PAW
PENCOBLOSAN - Proses pencoblosan di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan saat menggelar Pilkades PAW. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
LARANGAN, DISWAYJOGJA - Salah satu desa di Kabupaten Brebes kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pemilihan Antar Waktu (PAW), Rabu 17 April 2024. Kali ini, Desa Karangbale, Kecamatan Larangan yang menggelar Pilkades PAW.
Camat Larangan Eni Listiana membenarkan kalau sada salah satu desa di wilayahnya yang menggelar Pilkades PAW. Dalam Pilkades PAW ini diikuti oleh tiga calon. "Tadi pagi di Desa Karangbale sudah menggelar Pilkades PAW. Total ada tiga calon dalam Pilkades PAW tersebut. Dan yang tepilih adalah Pak Ansor," ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni mengatakan, jabatan Kepala Desa (Kades) Karangbale sudah lama kosong lantaran pejabat terdahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Dan untuk melaksanakan roda pemerintahan, sudah ada Penjabat (Pj) Kades.
"Selama kekosongan itu diisi oleh Pj Kades. Dan untuk pelantikan Kades PAW terpilih masih nunggu dari instruksi dari kabupaten. Jadi selama belum dilantik, roda pemerintahan masih dijabat oleh Pj Kades," jelasnya.
Selama pelaksanaan Pilkades, lanjutnya, sedikitnya ada 15 personil Polri dan dua anggota TNI serta empat petugas Trantib mengamankan jalannya Pilkades PAW. "Alhamdulillah semua berjalan lancar," terangnya.
Dia berharap, kepada Kades PAW terpilih nantinya setelah dilantik dapat segera melanjutkan program desa yang sudah ada. "Ya harapan kami, kepada kades PAW terpilih jika sudah dilantik banti bisa segera melanjutkan program yang sudah ada, bila perlu lebih baik lagi," tukasnya.
Dari data informasi yang diterima, sejumlah desa di Kabupaten Brebes telah melaksanakan Pilkades PAW. Desa tersebut yakni, Desa Bulakamba, Wanatirta, Pakujati, klKedungbokor, Sigambir, Tembongraja, Sidakaton, Blubuk dan Desa Karangbale.
BACA JUGA:Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi Kades Terjerat Pidana, Pj Bupati Brebes Ingatkan Regulasi
Sedangkan yang belum, yakni Desa Banjarharjo, Blandongan, Banjar Lor, Pamedaran dan Desa Bentar. Sedangkan ada satu desa yang sudah melaksanakan Pilkades PAW namun tidak quorum dan harus diulang yakni Desa Dawuhan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: