Hukum Menelan Sisa Makanan Saat Puasa, Berikut Penjelasannya!
Hukum Menelan Sisa makanan saat Puasa-www.freepik.com-
DISWAY JOGJA - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Ummat Muslim. Puasa diartikan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, kebersihan mulut juga sangat menentukan sah dan tidak sahnya puuasa. Tidak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah membersihkannya. Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.
Dilansir dari NU Cirebon, hukum menelan sisa makanan berdasarkan kajian tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon dalam serial fikih puasa.
Hukum menelan sisa makanan dengan sengaja ketika berpuasa hukumnya dapat membatalkan puasa. Hal itu seperti yang dijelaskan Dr. Muhammad Hasan Hitu berikut ini :
ما يبقى في خلل الأسنان من الطعام فإنه يجب عليه أن يتحراه ويخرجه، فإن ابتلعه عمدًا أفطر عند الشافعية بلا خلاف.
“Selilit wajib dijaga dan dikeluarkan. Jika seseorang menelannya secara sengaja, maka puasanya batal menurut Mazhab Syafi’i.”
Namun jika selilit itu tertelan dengan tidak sengaja, misalnya karena terbawa air liur atau ludah, maka hukumnya tidak membatalkan.
BACA JUGA : Hukum Muntah Saat Sedang Puasa, Simak Penjelasan Berikut!
Melansir dari kitab Ithaful Anam Bi-Ahkamis Shiyam/122 adalah sebagai berikut :
المسألة الثالثة : هل يفطر ببقايا الطعام بين أسنانه :
لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه ؛ وإن ترك التخلل ليلاً مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهاراً . وأما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصداً ، فإنه يفطر جزماً ؛ لأنه مقصر
Artinya, “Jika ada sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi kemudian dengan sendirinya tertelan tanpa disengaja, maka hukum puasanya tetap sah apabila memang dia tidak bisa untuk memisahkan dan meludahkan sisa makanan tersebut, sekalipun pada malam harinya dia tidak membersihkan sela sela giginya dengan keadaan yakin bahwa di siang harinya makanan tersebut akan terbawa oleh ludahnya. Namun jika dia mampu untuk meludahkan sisa makanan tersebut atau dia menelannya secara sengaja, maka hukum puasanya batal karena dianggap lengah.”
Dilansir dari NU Online, Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari salah seorang ulama yang menjelaskan ketentuan perihal makanan tersisa atau terselip di sela gigi itu. Berikut ini keterangannya dalam kitab Fathul Mu'in.
فرع-- لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر ان عجز عن تمييزه ومجه وان ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريانه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما ان قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما اذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فانه مفطر جزما وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا والا أفطر رده شيخنا
Artinya, “Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sia makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
BACA JUGA : Apakah Marah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Sementara guru kami menolak pendapat sejumlah ulama yang mewajibkan pembersihan mulut dari sisa makanan malam hari. Menurut mereka, kalau mulut tidak dibersihkan maka puasanya batal. Demikian Syekh Zainuddin Abdul Aziz.
Itulah penjelasan tentang hukum menelan sisa makanan saat puasa. Semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: