Hukum Muntah Saat Sedang Puasa, Simak Penjelasan Berikut!
Hukum Muntah Saat Sedang Puasa-www.freepik.com-
DISWAY JOGJA - Selama menjalankan ibadah puasa, kaum muslimin dan muslimat harus menjaga dari sikap dan tindakan yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari, segala ikhtiar harus dilakukan demi memastikan bahwa ibadah terjaga dengan baik.
Selain makan dan minum, terdapat beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya muntah. Muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi ini bisa sebabkan karena masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja. Batalnya puasa karena muntah, tergantung disengaja atau tidak.
Dilansir dari NU Online, dijelaskan bahwa, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
BACA JUGA : 11 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa! Wajib Kamu Ketahui Agar Puasa Sah!
Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadits berikut ini :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya : Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
BACA JUGA : Hukum Memakai Softlens Saat Puasa, Berikut Penjelasannya!
Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU Online disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya. Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.
Itulah penjelasan tentang hukum muntah saat sedang puasa. Semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: