Apa Hukumnya Bagi Orang yang Berpuasa Memberikan Makanan Kepada Orang Lain untuk Berbuka Puasa? Penasaran?
Hukum memberikan makanan kepada orang yang berpuasa--pexels.com
Kedua, jika memberi kepada orang lain tanpa mengetahui apakah ia sedang berpuasa atau tidak, maka hukumnya adalah dianjurkan (mustahabb) karena termasuk dalam kategori sedekah. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah: 267)
Namun demikian, hendaknya kita berniat memberikan makanan tersebut untuk meringankan beban orang lain dan mengharapkan pahala dari Allah SWT. Dengan niat yang baik, insya Allah akan memperoleh balasan kebaikan dari Allah di akhirat kelak.
Selain itu, ada beberapa adab atau tata krama yang baik untuk diperhatikan ketika ingin memberikan makanan kepada orang lain untuk berbuka puasa, di antaranya:
1. Memberikan dengan ikhlas dan tulus tanpa mengharapkan imbalan atau pujian dari makhluk.
2. Memberikan makanan yang halal dan baik (thayyib).
3. Menyampaikan dengan lemah lembut dan tutur kata yang baik.
4. Tidak menghina atau merendahkan penerima makanan.
5. Berdoa agar makanan yang diberikan dapat memberi manfaat dan keberkahan bagi si penerima.
6. Mengutamakan untuk memberi kepada orang-orang terdekat seperti tetangga, kerabat, atau orang yang dikenal dekat.
Demikianlah hukum dan anjuran untuk memberikan makanan kepada orang lain yang sedang berpuasa. Semoga dengan mempraktikkan amalan mulia ini, kita senantiasa mendapat keberkahan dan karunia dari Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: