Apakah Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasnnya!

Apakah Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasnnya!

Obat Tetes Telinga-alodokter.com-

DISWAY JOGJA - Semua orang pasti menginginkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan, terlebih lagi saat sedang menjalankan ibadah puasa. Sebagian orang yang memiliki masalah dengan penglihatan maupun pendengaran biasanya menggunakan obat tetes untuk pengobatan. Namun, apakah memakai obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa? Hal ini didasari karena terkadang saat obat tetes mata dan telinga digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata dan telinga yang sedang digunakan.

Sebagaimana dilansir dari NU Online, orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib.

Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

BACA JUGA : Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Hukum memakai obat tetes mata yaitu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi—puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini :

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

BACA JUGA : 11 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa! Wajib Kamu Ketahui Agar Puasa Sah!

Hukum memakai obat tetes telinga dapat membatalkan puasa apabila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).

Namun, hal ketentuan di atas bisa saja berubah hukumnya andaikan orang tersebut mengalami kondisi telinga yang sampai menyebabkan rasa nyeri yang sangat memberatkannya dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Jika kondinya seperti itu, maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut :

)فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

BACA JUGA : Apa Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Kesimpulannya, ada dua jenis ketentuan hukumnya yaitu boleh dan batal. Boleh, jika kondisi sakit telinga yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Dan untuk pemaikaian obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.

Itulah penjelasan tentang pemakaian obat tetes mata dan telinga saat puasa. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: