Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa?-www.freepik.com-

DISWAY JOGJA - Perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa. Dalam tulisan NU Online dijelaskan bahwa ada sepuluh hal yang bisa membatalkan puasa seseorang. menurut Mazhab As-Syafi’i yang dikutip dari Kitab Taqrib :

الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (kubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, hal. 127).

Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452 :

حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci :

1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka, apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa, Namun ketika disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.

3. Terdapat tujuan yang merupakan bagian maqashid al-syari'ah sebagai salah satu langkah hifdz al-nafs, yakni pencegahan penularan penyakit demi keselamatan bersama.

BACA JUGA : 7 Kondisi Orang Yang Diperbolehkan Tidak Puasa Saat Ramadhan

Seperti halnya suntik vaksin, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau lengan kanan. Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

Adapun suntik vaksin dibahas Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 9 April 2022 M. Mereka memutuskan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.

Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.

Sebagaimana dilansir NU Online, hal tersebut dibahas dalam kitab Minhajul Qawim :

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Itulah penjelasan tentang tindakan suntik saat puasa. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: