Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa?-www.freepik.com-

DISWAY JOGJA - Salah satu perkara yang wajib dijauhi saat berpuasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan maupun minuman. Karena jika sampai terjadi, dapat membatalkan puasa.

orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi.

Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.

Lalu bagaimana jika memasukkan sesuatu itu sebatas mulut untuk keperluan menggosok gigi, bersiwak pada saat berpuasa? karena efek samping dari menggosok gigi atau bersiwak, biasanya ada sedikit air kumur yang tertelan secara tidak sengaja.

BACA JUGA : 10 Hal Yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa! Perhatikan Agar Puasamu Tidak Sia-Sia!

Melansir NU Online, sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

  ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

 Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh? Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Akhir nanti.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Dari redaksi di atas dapat kita pahami, bahwa apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

BACA JUGA : 6 Hal Yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa! Jangan Lakukan Agar Puasamu Tidak Sia-Sia!

Begitu pula terkait anjuran berkumur saat berpuasa harus berhati-hati, dan hindari berkumur terlalu berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).

Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Itulah penjelasan terkait tindakan gosok gigi saat puasa. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: