Apa Itu KPR? Simak Pengertian, Jenis, Syarat, dan Keunggulannya
Apa Itu KPR--freepik.com
DISWAY JOGJA – Mungkin Anda pernah mendengar istilah Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Tapi, apa sebenarnya KPR itu dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita bahas dengan santai.
Apa Itu KPR?
KPR, atau Kredit Kepemilikan Rumah, adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada Anda, masyarakat biasa, untuk membantu membeli atau memperbaiki rumah impian Anda.
Namun, tahukah Anda bahwa KPR sebenarnya pertama kali muncul sebagai produk kredit perumahan dari Bank Tabungan Negara (BTN) pada 10 Desember 1976? Sejak saat itu, KPR telah berkembang pesat dan kini tidak hanya ditawarkan oleh BTN, tetapi juga oleh banyak bank lainnya, termasuk bank BUMN, bank swasta nasional, dan bank asing.
BACA JUGA : Ternyata Begini, 4 Cara Pinjam Uang di Bank Jago dengan Mudah dan Cepat, Ini Dia Caranya!
KPR: Menyederhanakan Pembelian Rumah
Dengan KPR, Anda tidak perlu khawatir tentang harus menyediakan seluruh dana untuk harga rumah sekaligus. Cukup dengan membayar uang muka, Anda dapat membayar sisanya secara dicicil setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut apa itu KPR dan jenis-jenisnya.
Jenis KPR di Indonesia
Apa Itu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi? Mari kita bahas satu per satu.
1. KPR Subsidi: Rumah untuk Semua Kalangan
KPR subsidi adalah bentuk kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Ini adalah upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah bagi mereka yang membutuhkan.
Pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk dua hal: mengurangi beban kredit dan memberikan tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah. Namun, tidak semua orang dapat mengakses kredit subsidi ini, karena ada batasan penghasilan dan maksimum kredit yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Info Terbaru!! 10 Bank Digital Terbaik untuk Kebutuhan Finansialmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: