Terima Laporan Dugaan Pelanggaran, Kades Diingatkan Jaga Netralitas Pemilu 2024

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran, Kades Diingatkan Jaga Netralitas Pemilu 2024

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi saat pertemuan dengan ketua paguyuban kades kecamatan se Kabupaten Tegal, Jumat (51).-DOK.-

SLAWI, DISWAYJOGJA – Para kepala desa (kades) dan perangkat desa diingatkan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi saat pertemuan dengan ketua paguyuban kades kecamatan se Kabupaten Tegal di kafe Sand Beach Slawi, Jumat (5/1/2024).

Menurut dia, dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa kampanye ini, Teguh Mulyadi telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas. 

BACA JUGA:47 Kades Dilantik, Bupati Tegal Umi Azizah Minta Hindari Pungli

”Ada tiga laporan yang masuk ke saya, dua kejadian diduga dilakukan perangkat dan satu laporan menyangkut salah satu kades. Tapi sampai saat ini masih dalam penyelidikan Bawaslu,” kata Teguh Mulyadi.

Pihaknya tidak berwenang untuk menyelidiki soal laporan tersebut. Meski demikian, pihaknya berkepentingan untuk mengingatkan kades agar menjaga netralitas. ”Persoalanya jika hal itu dilakukan oleh perangkat desa, kades juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya. 

Teguh Mulyadi mengingatkan jika kades terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka sanksi hukumnya cukup berat karena masuk kategori pidana Pemilu. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Dia memaparkan, hingga saat ini sudah ada satu perangkat desa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan diberikan surat peringatan. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

”Kalau kadesnya memberikan surat peringatan (SP) 2, bisa jadi Inspektorat akan melakukan pembicaraan khusus dan bisa dilakukan tindakan hukum yang lebih keras,” jelas Teguh Mulyadi. 

Adapun bentuk pelanggarannya, menurut Teguh Mulyadi, sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan KPU (PKPU), di antaranya menghadiri kegiatan kampanye, ikut serta membagikan alat peraga atau bantuan salah satu kontestan dan menggunakan kaos konstestan pemilu. ”Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Tegal yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 ini,” tandasnya.

BACA JUGA:Pastikan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal Kondusif, Bupati dan Kapolres Cek Langsung

Selain netralitas dalam Pemilu, dalam pertemuan itu juga dibahas tentang program prioritas Dispermades pada 2024, di antaranya adalah mengkampanyekan Desa Bangga Budaya. 

”Ini sebagai pilot project bagi 47 kepala desa yang baru nantinya akan ada semacam kegiatan pelatihan bersama tokoh dan budayawan dari Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal. Outputnya masing-masing desa nantinya memiliki branding yang menyesuaikan potensi desa agar lebih maju,” kata Teguh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: