Bagaimana Nasib Tagihan Pengguna Akulaku Setelah Layanannya Dihentikan Sementara? Simak Penjelasannya Disini

Bagaimana Nasib Tagihan Pengguna Akulaku Setelah Layanannya Dihentikan Sementara? Simak Penjelasannya Disini

Nasib tagihan Akulaku setelah layanannya dihentikan--

Penghentian layanan ini memang tidak disebutkan secara pasti sampai kapan batas waktunya. Ini pulalah yang membuat penggunanya terkejut dan bingung, utamanya nasabah eksistingnya yang masih mempunyai tagihan berjalan.

BACA JUGA:Pertanyaan Apa Saja yang Diajukan DC Lapangan Pinjol? Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Apalagi hingga saat ini belum ada regulasi OJK yang mengatur dengan jelas, terkait penagihan terhadap nasabah eksisting layanan paylater yang dihentikan sementara.

Yang ada hanyalah aturan sebagaimana tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d).

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.

 

Aturan itu melarang perusahaan fintech menagih secara langsung pada nasabah dengan tunggakan lebih dari 90 hari. Akan tetapi, aturan itu tidak berarti tagihan tertunggak nasabah dianggap lunas atau diputihkan.

Nasabah paylater Akulaku misalnya, wajib membayar utang tagihannya yang tertunggak hingga lunas. Jika tidak dilunasi, nasabah sendiri yang akan menanggung risikonya seperti masuk daftar hitam (blacklist) Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK).

Padahal SLIK OJK (sebelumnya BI Checking) merupakan rujukan bagi penyedia pinjaman mulai dari perbankan, multifinance hingga lembaga keuangan lainnya.

Sehingga jika seseorang masuk daftar hitam SLIK-OJK, tidak akan bisa mendapatkan lagi fasilitas pinjaman alinnya.

Misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau jenis kredit konsumsi lain, juga berbagai jenis kredit modal kerja dan kredit investasi. SLIK mencatat riwayat kredit yang disediakan oleh perbankan dan layanan paylater.

Sama halnya dengan hutang Bank, pinjaman bermasalah di layanan pinjol ini juga akan dicatat dalam SLIK OJK.

 

Itulah informasi mengenai nasib tagihan pengguna Paylater Akulaku yang sudah melebihi tanggal jatuh tempo setelah 90 hari setelah adanya penghentian layanan sementara, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: