2 Bulan Kedepan, Pemda DIY Bakal Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus

2 Bulan Kedepan, Pemda DIY Bakal Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.-DOK.-

DISWAYJOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Hal itu menjadi kesepakatan yang diambil secara bersama dalam audiensi Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) pengemudi taksi online DIY pada Rabu (20/12/2023), di Ruang Rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

BACA JUGA:5 Kompor Listrik Mini Terbaik Solusi Memasak Praktis Sesuai dengan Dapur Minimalis

Audiensi para pengemudi taksi online diterima oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso. Dewo menjelaskan, dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.

BACA JUGA:Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini

”Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan,” ungkap Dewo saat beraudiensi.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY 2023; Ditemukan 310 Temuan dan 735 Rekomendasi

Dewo menjelaskan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus tentu mengacu pada aturan pusat di atasnya. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY Jadi Langkah Krusial Evaluasi Efisiensi Kebijakan

”Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman,” imbuhnya.

BACA JUGA:181 Event Budaya di DIY Diluncurkan dalam Agenda Jogja Manggatra 2024

Usai berembug, Pemda DIY maupun PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan. Satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draft bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan. Setelah itu, satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan.

BACA JUGA:Program Baru Pemda DIY, Penanganan RTLH Terintegrasi Berikan Hunian dengan Fasilitas Lengkap

Dalam audiensi tersebut, perwakilan PKJ pengemudi taksi online DIY, Taufik mengutarakan kekecewaan pihaknya yang merasa penerapan akhir tarif dasar pada Kepgub DIY Nomor 419/KEP/2023 tidak melibatkan mereka. Sebagai pelaku di lapangan, mereka merasa tarif yang telah ditetapkan masih terlalu rendah.

”Kami memang diikutsertakan pada perundingan yang pertama, tapi setelah itu tidak dilibatkan lagi. Kami memang sudah mengutus tiga orang perwakilan, tapi komunikasi yang dilakukan bukan pertemuan resmi. Karena itu kami datang untuk meminta kejelasan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gelar Minggu Kasih, Kapolda DIY Ajak Masyarakat Yogyakarta Jaga Kamtibmas

Mewakili para pengemudi taksi online lainnya, Taufik meminta kepada Pemda DIY untuk dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak aplikator. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi potongan-potongan tidak wajar oleh aplikator. Sebab, hal itu berdampak pada pendapatan pengemudi.

”Kami menyambut baik jika evaluasi akan dilakukan. Kami berharap ke depan nasib kami juga akan lebih baik dan Jogja akan tetap aman dan nyaman sebagai tujuan wisata,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: