5 Langkah Menghapus Informasi Pribadi di Platform Pinjaman Online agar Blacklist Bank Indonesia tetap Bersih

5 Langkah Menghapus Informasi Pribadi di Platform Pinjaman Online agar Blacklist Bank Indonesia tetap Bersih

5 Langkah Menghapus Informasi Pribadi di Platform Pinjaman Online agar Blacklist Bank Indonesia tetap Bersih--

DISWAY JOGJA - Menghadapi masalah pinjaman atau kredit online pasti akan membawa ketidaknyamanan dalam hidup Anda. Bukan hanya hal ini yang selalu menjadi kekhawatiran, ternyata informasi pribadi yang terdapat pada Pinjaman Online atau Pinjoli dapat merusak reputasi kita saat audit BI.

Apalagi jika Anda adalah nasabah pinjaman online atau pinjaman tidak mampu membayar atau dikenal dengan galbay. Apakah bisa menghapus data pribadi di Pinjoli? 

Berikut 5 langkah menghapus data pribadi di Pinjoli

1.Hubungi panggilan pusat 

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan jika ingin menghapus pinjaman online atau data diri Pinjoli adalah dengan menghubungi call center Pinjoli terkait.  

2. Kirimkan permintaan 

Jika Anda sudah berhasil menghubungi call center pinjaman online terkait, sampaikan keinginan Anda yaitu. Meminta penghapusan data pribadi pinjaman online. 

BACA JUGA:Tips Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) dan Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

3. Copot pemasangan aplikasi 

Setelah Anda berhasil menyelesaikan cara ketiga, langsung lanjutkan ke cara keempat yaitu. delete atau hapus aplikasi pinjaman online. 

4. Hapus semua informasi pribadi dari aplikasi 

Namun jika cara pertama dan kedua tidak berhasil, Anda bisa mencoba cara ketiga yaitu menghapus seluruh data pribadi yang tercatat di aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.

BACA JUGA:Wajib Tau, Waspadai pinjaman online ilegal! Hindari Bahaya dan Amankan Keuangan Anda

Anda dapat menghapus data pribadi pada aplikasi pinjaman online ini melalui menu pengaturan. Pertama, masuk ke menu pengaturan, lalu pilih pengaturan aplikasi, lalu pilih menu hapus data pribadi atau cache. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: