Terjadi Sengketa Ahli Waris, ATR/BPN Hadirkan Tim Mediator

Terjadi Sengketa Ahli Waris, ATR/BPN Hadirkan Tim Mediator

BERI KETERANGAN - Kepala ATR BPN Kota Tegal Darsini saat berikan penjelasan. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Kasus sengketa atau perebutan hak waris, kerap menjadi aduan ataupun persoalan yang sering terjadi antar keluarga. Mengatasi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menghadirkan tim mediator untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA:Pemda DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kadipaten Pakualaman MoU dengan Kementerian ATR/BPN RI

”Ya persoalan persilihan antar hak waris memang tak dipungkiri kerap terjadi. Sehingga hal ini kerap menyebabkan proses sertifikat atau split menjadi terkendala,” kata Kepala BPN Kota Tegal Darsini, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam! Inilah 4 Aplikasi Pinjol yang Menagih ke Rumah

Menurut dia, BPN sengaja menghadirkan tim mediator secara khusus bagi mereka yang sama-sama bertujuan menginginkan soal hak waris. Dengan demikian, sengketa yang ada, bisa terselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:5 Tips Mengamankan Kontak dari Penyalahgunaan Data Pinjol, Kamu Wajib Paham!

”Apalagi sesuai dengan data yang ada, kebanyakan masyarakat yang berselisih atau bersengketa soal waris adalah berstatus keluarga. Dan di sini, tim mediator pun berusaha mendamaikan agar mereka yang bersitegang bisa sama-sama legowo,” ujar Darsini.

BACA JUGA:10 Daftar HP Terlaris 2023 Harga 2 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya, Ini Dia Daftarnya!

”Alhamdulillah sejumlah sengketa ataupun perselisihan antar hak waris berhasil di selesaikan oleh tim mediator. Baik dalam sisi pendekatan maupun komunikasi. Dan persoalan ini memang tak dipungkiri dan kerap muncul saat adanya pembagian waris,” jelasnya.

BACA JUGA:Jangan Asal Ajukan Pinjaman! 4 Fakta Seputar Penagihan Hutang Pinjol yang Wajib Kamu Ketahui

Darsini menyebut, banyak kasus sengketa atau perselisihan antar penerima hak waris. ”Pada kasus seperti ini biasanya para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai, setelah ada tim mediator,” ungkapnya.

Termasuk di antaranya BPN Kota Tegal terus berkomitmen untuk menangani kasus pertanahan dan bertekad memberantas mafia-mafia tanah yang berperan menimbulkan kasus pertanahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: