Sah, APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 Disetujui DPRD

Sah, APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 Disetujui DPRD

DISETUJUI - Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq bersama Bupati Tegal Umi Azizah serta tiga Wakil Ketua DPRD Sugono, Rudi Indrayani dan Agus Solichin menunjukkan Raperda APBD Kabupaten Tegal yang telah disetujui, Senin (20/11/2023).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2024 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, baru-baru ini.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Umumkan Pemberhentian Bupati Umi dan Wakil Bupati Ardie

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi tiga wakilnya, Sugono, Rudi Indrayani dan Agus Solichin. Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Tegal, unsur Forkopimda, sejumlah anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal. “Selama pembahasan, kita (DPRD) juga mempertimbangkan anggaran untuk Pemilu," kata Moh Faiq.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Karena itu, lanjut Faiq, demi memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, tentunya selain membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder, juga membutuhkan anggaran yang memadai, yang telah dialokasikan dalam Raperda yang disetujui ini.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Seperti diketahui, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.

BACA JUGA:Tangis Haru Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Pamit

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta merupakan satu rangkaian dengan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Jadwalkan Pemberitahuan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

Selanjutnya, kata Faiq, Raperda APBD 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk dilaksanakan proses evaluasi. Diantaranya untuk memastikan keselarasan prioritas daerah dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.

 “Tentunya untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Faiq.

Komitmen bersama proses pembangunan Kabupaten Tegal ini, salah satunya adalah APBD tahun 2024. "Sehingga bisa berkolaborasi dalam mengawasi pembangunan pelayanan publik,” sambungnya.

Faiq menyatakan, rangkaian pembahasan Raperda APBD 2024 ini diproses melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal.

“Ini sebuah proses untuk pembangunan Kabupaten Tegal tahun 2024 yang telah kita rencanakan dengan baik,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: