2 Anak Berkonflik Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polres Tegal

2 Anak Berkonflik Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polres Tegal

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti senjata tajam.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA -  Polres Tegal mengungkap kasus anak yang berkonflik. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan tindak pidana dengan menguasi, membawa, dan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:10 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2023, Adem dan Hemat Listrik Cocok Buat Si Paling Hemat!

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan, kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Balamoa pada 19 November 2023 pukul 02.50. Korban kecelakaan itu merupakan salah satu rombongan pemuda yang hendak tawuran.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

Dari peristiwa tersebut, Satreskim melakukan pegembangan penyilidikan karena telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar,ujarnya, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang telah menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran, selanjutnya melakukakan koordinasi dengan Polsek Pangkah, Polsek Kedungbanteng dan unit Opsnal Satreskrim sebagai upaya penyelidikan awal. Selain itu, penyelidikan diperluas dengan memeriksa saksi yang melihat di sekitar TKP.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan serta pelaku berinisial DFM, warga Kecamatan Pangkah dan EAP, warga Kecamatan Kedungbanteng ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya.

Atas tindakannya, keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, Polres Tegal juga menghadirkan pendamping Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan Ahmad Bujairomi Ahda selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

Hal ini dikarenakan salah satu tersangka telah menjalani hukuman di Lapas Sukoharjo, sehingga berstatus sebagai residivis,ungkapnya.

Dalam pembinaan selama di Sukoharjo, Ahda menyampaikan, adanya kecenderungan kesamaan pola dan latar belakang keadaan keluarga para pelaku tawuran/ABH. Yakni berupa keluarga yang kurang baik, seperti pola asuh permisif (jarang mendapatkan aturan yang ketat atau hukuman). Dengan demikian, anak akan lebih nyaman berada di lingkungan pergaulan di luar rumah bersama teman-temannya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap tumbuh kembang anak. Dengan begitu, anak dapat memanfaatkan pontensi-potensi kebaikannya secara maksimal dengan mengukir berbagai prestasi semasa sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: