Naik 4,08 Persen, Upah Minimum Kota Tegal 2024 Diusulkan Rp2.231.628

Naik 4,08 Persen, Upah Minimum Kota Tegal 2024 Diusulkan Rp2.231.628

PENGARAHAN – Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan memberi arahan dalam acara beberapa waktu lalu.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) mengusulkan besaran Upah Minimum Kota Tegal (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp2.231.628 dari Rp2.145.012,11. Angka tersebut mengalami kenaikan 4,08 persen. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA:UMK Brebes 2024 Diusulkan ke Provinsi Rp 2.103.100, Naik 4,17 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, setelah Dewan Pengupahan Kota Tegal mengadakan sidang untuk membahas besaran Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024, nilai indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas dan serapan tenaga kerja disepakati nilai paling tinggi yaitu 0,30.

BACA JUGA:UMK Brebes 2024 Segera Ditetapkan, Paling Lambat 21 November 2023

Besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi angkanya sudah ditentukan oleh Badan Pusat Statistik. Dilihat dari produktivitas dan serapan tenaga kerja, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal selalu turun. Tiga tahun terakhir ini dari 8,25 menjadi 6,68 dan di 2023 menjadi 6,05. Artinya, serapan tenaga kerja menunjukkan angka yang cukup tinggi.

BACA JUGA:10 HP Samsung Terbaru 2023, Harga Mulai Rp 2,7 Jutaan Hingga Puluhan Juta

Penghitungan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur Penetapan Upah Minimum untuk Kabupaten atau Kota yang memiliki Upah Minimum.

BACA JUGA:Inilah Tips Memilih 2 PK AC Untuk Menjamin Kenyamanan Optimal di Lingkungan yang Luas

“Penghitungan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 rumusnya masih sama, sehingga diperoleh besaran Rp2.231.628. Rekomendasi Upah Minimum akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Kami menunggu Keputusan Gubernur,” kata Heru melalui sambungan telepon kepada Radar Tegal, Rabu pagi (22/11/2023).

Lebih lanjut disampaikan Heru, Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 diberlakukan untuk pekerja baru yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Jika ada pekerja yang direkrut pada 2023 dan belum genap 12 bulan, maka Upah Minimum yang diberikan kepada pekerja tersebut mengikuti standar Upah Minimum yang baru.

BACA JUGA:Inilah Tips Lengkap Memilih Smart TV Terbaik untuk Kebutuhan Hiburan Anda

“Misalnya ada pekerja yang direkrut pada Agustus 2023, maka dari Agustus sampai Desember memakai Upah Minimum 2023. Mulai Januari harus disesuaikan dengan Upah Mininum yang baru. Perusahaan juga harus menyusun Struktur dan Skala Upah,” terang Heru yang sekaligus merupakan ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Heru menambahkan, kenaikan besaran upah 4,08 persen dibanding tahun sebelumnya mungkin dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja, apalagi jika mereka sudah berkeluarga. Karena itu, yang lebih penting, perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah agar dapat lebih menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

“Karena pekerja adalah aset penting perusahaan, jangan dianggap sebagai faktor produksi,” ungkap Heru. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: