KM Agung Jaya l Kebakaran, Pemilik Kapal Diperiksa KSOP Kelas IV Tegal

KM Agung Jaya l Kebakaran, Pemilik Kapal Diperiksa KSOP Kelas IV Tegal

PEMADAMAN - Petugas dan bantuan apar dari Pelindo berhasil api cepat padam dan tidak merembet ke kapal lain.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - KM atau Kapal Agung Jaya I yang mengalami kebakaran di Kolam Pelindo pada Sabtu (6/11/2023). Akibat kebakaran tersebut, kini Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal melakukan pemeriksaan kepada pemilik itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena kolam yang berfungsi untuk bongkar muat ikan, tapi dijadikan untuk perbaikan kapal.

BACA JUGA:2023, Akses Keluar Masuk Kapal di Pelabuhan Pelindo Tertata Rapi

Menurut Kepala KSOP Kelas IV Tegal Sumartono, pemilik KM Agung Jaya I yangbernama Sultan itu kini tengah menjalani pemeriksaan soal adanya perbaikan kapal tapi dilakukan di kolam Pelindo.

”Ini jelas kesalahan besar. Apalagi, dalam upaya perbaikan tidak ada langkah atau upaya antisipasi. Misalnya, laporan kepada lembaga hingga penyediaan apar yang sudah di-standby-kan. Sehingga ketika ada kejadian yang tidak diinginkan, sudah ada langkah pemadaman,” kata Sumartono di kantornya, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:Waw, Nasabah BRI Cabang Tegal Dapat Hadiah Mobil Xpander

Sumartono mengaku, KSOP sudah berulangkali memberikan imbauan dan aturan kepada nelayan hingga pemilik kapal. Di antaranya larangan perbaikan saat kapal berada di kolam Pelindo. ”Kolam Pelindo sebenarnya juga bukan peruntukannya untuk kapal ikan. Makanya kami berharap mereka (pemilik kapal) bisa sama sama memperhatikan aturan ataupun larangan yang ada. Sebab, semua itu juga untuk kepentingan bersama,” jelas Sumartono.

BACA JUGA:Kapal Taagboot TB Indah Asal Tegal dan 5 Kru Hilang di Perairan Tegal - Indramayu

Sumartono menjelaskan, jika di kolam Pelindo keberadaan kapal yang berlabuh tidak tertata, kejadian kebakaran bisa terjadi dan merembet. Termasuk penanganan pemadamannya juga kesusahan. ”Saat ini, pemilik kapal kami beri peringatan. Namun jika masih tetap mengindahkan aturan, Mahkamah Pelayaran bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin berlayar,” tegas Sumartono.

Sebelumnya, diduga lalai saat perbaikan, KM Agung Jaya l Gt 97 T mengalami kebakaran di kolam Pelindo Tegal Timur, Sabtu (6/11) lalu, sekitar pukul 09.20 WIB. Beruntung api berhasil dipadamkan, hingga penyelamatan ratusan kapal lainnya bisa diurai.

General Manager Pelindo Tegal Tri Sugiatno mengaku sempat panik saat mendengar laporan adanya kapal yang bersandar di kolam Pelindo kebakaran. ”Kami juga langsung turun ke lapangan dan mengurai kapal agar menjauh dari objek kapal yang tengah terbakar. Kemudian kami menggandeng kapal tugboat untuk menderek KM Agung Jaya yang terbakar ke tengah laut,” jelasnya, Senin (6/11/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: