Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi
![Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi](https://jogja.disway.id/upload/2168d1d1e6fb6e6b551b325e4e09faf9.jpg)
Satres Narkoba Polresta Jogjakarta menangkap tersangka narkoba pemilik pil sapi sebanyak 3050 butir. Tersangka berinisial SS dan WL tertangkap usai lakukan transaksi. -DOK.-
DISWAYJOGJA – Waspada bagi warga sekitar Jogjakarta. Sebab, saat ini ada orang menjual narkoba melalui media sosial (Medsos). Beruntung, Satres Narkoba Polresta Jogjakarta menangkap tersangka narkoba pemilik pil sapi sebanyak 3050 butir. Tersangka berinisial SS dan WL tertangkap usai lakukan transaksi.
BACA JUGA:Polda DIY Ungkap Kasus Narkoba Bermodus Happy Water dan Keripik Pisang Narkotika
Kasat Resnarkoba Polresta Jogjakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyampaikan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat kejadian pekara (TKP) yang berbeda. Yaitu, di Nitikan, Umbulharjo dan Wisma Barokah Kotagede. Kejadian tersebut terjadi Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap dua tersangka yaitu SS dan WL.
BACA JUGA:Jaringan Lintas Provinsi Beroperasi, 8 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Brebes
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan kronologi kejadian penangkapan. Menurut dia, awalnya tersangka SS memesan sebanyak empat toples pil sapi dari tersangka WL. Diketahui, WL merupakan daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Jadi Sarang Kartel Narkoba: 5 Kota Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Dekat dari Indonesia!
”Saat kami ke TKP, dari total empat toples tersebut ternyata telah menyebar. Di tangan tersangka SS kita dapat 1 toples, lalu 3 lainya di tangan tersangka RB dan SKD yang masih dalam pengejaran saat ini,” kata AKP Ardiansyah.
Selum dijual, kata AKP Ardiansyah, SS mengambil sebagian dari setiap isi toples tersebut. Yaitu, sebanyak 50 butir. Sehingga total 3050 butir pil Yarindo berhasil diamankan polisi. ”Jualnya lewat sosmed tapi terselubung seperti instagram. Tapi Kebanyakan jual dari teman ke teman,” kata tersangka SS.
Dari kasus tersebut, para tersangka melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan acaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: