Pembentukan 38 BLUD Puskesmas di Brebes Ditarget Pertengahan Desember

Pembentukan 38 BLUD Puskesmas di Brebes Ditarget Pertengahan Desember

PAPARAN - Perwakilan 38 Puskesmas mencermati paparan Kadinkes terkait pembentukan BLUD.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menyatakan, terus menggenjot persiapan 38 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD. Termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.

BACA JUGA:18 Desa Bantarkawung Brebes Jadi Sasaran Perluasan Kampung KB

Bahkan, mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, sejak diberlakukan dua tahun setelah terbitnya Permendagri dan Permenkes tentang juknis pembentukan BLUD Puskesmas. Pihaknya mengaku, terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, hingga SDM dan administratif 38 Puskesmas. Targetnya, realisasi pembentukan 38 BLUD Puskesmas bisa dilaunching pertengahan Desember mendatang.

BACA JUGA:10 Bulan, Demam Berdarah di Brebes Total 627 Kasus, 7 Meninggal

”Hingga saat ini, kesiapan teknis enam berkas terus kami dorong dilengkapi. Yakni, pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit,” jelas Ineke saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) sore.

Mekanisme penilaian kelaikan 38 BLUD Puskesmas, lanjut Ineke, dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Di kes sebagai tim penilai. Artinya, sambil terus menuntaskan kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas. Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.

”Tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Artinya, birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang. Namun, tentu harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas. Sebab, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif. Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing dalam memberikan layanan kesehatan.

”Bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi puskesmas yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal kesehatan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: