60 Resto, Kafe dan Tempat Hiburan Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak
TEGAL, DISWAYJATENG - Tercatat 60 tempat usaha, seperti resto, kafe hingga tempat hiburan ditempeli stiker belum bayar pajak. Hal itu dilakukan pihak Bakeuda selama dua hari terakhir ini.
BACA JUGA:Tempat Karaoke Musro di Hotel Bahari Inn Kota Tegal Kebakaran, Diduga Exhaust Korsleting
”Sejak Senin-Selasa (23-24/10) tim terpadu dari Bakeuda, Satpol PP dan perizinan melakukan penempelan stiker kepada objek pajak yang belum memenuhi tanggungjawabnya,” kata Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Muhamad Ghozali.
BACA JUGA:Batas Waktu Utang Pinjol Lenyap dengan Sendirinya, Mari Simak Informasinya!
Menurut Muhamad Ghozali, objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen. Namun, tidak dibayarkan ke Bakeuda. ”Ada 60 objek pajak yang sudah dipasang stiker,” kata Ghozali.
Ghozali menyebut, tujuan pemasangan stiker yaitu mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut. “Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha, melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, tapi tidak direspons,” jelas Ghozali.
BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV 32 inch Terbaik, Lengkap Beserta Harga!
Ghozali menjelaskan, nantinya jika pemilik restoran telah melunasi pajak, stiker akan langsung dilepas. Karena itu, pihaknya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
”Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Tegal,” harap Ghozali.
Ghozali menambahkan, selama dua hari ini tim terpadu melakukan pengecekan kepada para pelaku usaha wajib pajak. Salah satunya, pelaku usaha restoran dan kos-kosan. Kita mendapati ada beberapa yang belum membayar pajak. Kemudian diberi tempelan sticker bertuliskan "Perhatian Tempat Usaha Ini Dalam Pengawasan Tim Pemeriksa Pajak Karena Melanggar Ketentuan Pajak Daerah (Sesuai Perwal No 6 Tahun 2022)”.
”Kami mengimbau agar para pengusaha baik kafe, restoran maupun rumah makan hingga kos-kosan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tegal. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka, sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Bahari ini,” imbau Ghozali.
Ghozali menambahkan, pembangun Kota Tegal tidak bisa sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak. Salah satunya para pelaku usaha rumah makan, kafe dan restoran. ”Karena itu, kami mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kota Tegal ini dapat berjalan,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: