Sopir PNS Diduga Calo Segera Diperiksa, BKPPD dan Inspektorat Kota Tegal Bakal Bentuk Tim

Sopir PNS Diduga Calo Segera Diperiksa, BKPPD dan Inspektorat Kota Tegal Bakal Bentuk Tim

Kepala Inspektorat Kota Tegal Budi Hartono didampingi Irbansus Siti Cahyani sudah membuat surat pemanggilan kepada instansi terkait berita di media massa.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA – Dugaan tindakan sopir pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calo pegawai memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Pemerintah Kota Tegal segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan dan staf di bagian umum.

BACA JUGA:Jadi Calo Pegawai, Korban Uber Seorang Sopir PNS di Lingkungan Balai Kota Tegal

Kepala BKPPD Kota Tegal Slamet Wahyono mengaku segera melakukan klarifikasi kepada pimpinan di bagian umum untuk mengetahui persis kejadiannya.

”Terkait kabar itu (sopir PNS diduga calo pegawai) segera kami tindaklanjuti. Jika memang nanti tindakannya masuk pelanggaran berat, kami akan membentuk tim bersama Inspektorat untuk sama-sama melakukan tindakan,” tegas Slamet, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:Status Gunung Slamet Naik Waspada, BPBD Imbau Masyarakat Tenang

Slamet Wahyono juga akan memeriksa terkait absensi PNS di bagian umum yang berinisial YD. Dimana diduga jarang sekali berangkat tugas atau ke kantor.

Terpisah, Kepala Inspektorat Budi Hartono, didampingi Inspektur Pembantu Pemeriksaan Khusus (Irbansus) Siti Cahyani mengaku, setelah membaca berita di media Radar Tegal, pihaknya langsung membuat surat pemanggilan terhadap pimpinan dan terduga yang melakukan aksi calo pegawai. ”Surat sudah dikirim. Rencananya, hari Selasa pekan depan jam 08.00 wib, klarifikasi dilakukan,” kata Budi Hartono.

BACA JUGA:Lagi Nyari AC 1/2 PK? Nah Berikut 3 Rekomendasi AC 1/2 PK Untuk Menyejukan Ruangan Kamu!

Namun demikian, klarifikasi dilakukan bukan melihat siapa bersalah, melainkan melihat indikasi apakah ada hukuman disiplin (hukdis) berat atau tidak. ”Nanti pasti akan teruraikan. Jika nanti dalam perbuatannya ditemukan ada hukdis berat, maka Inspektorat akan membentuk tim ed hock. Termasuk akan dilaporkan ke Wali Kota,” tegasnya.

Sanksi berat berupa pemecatan juga bisa dilakukan jika memang terduga terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2023. ”Namun saat ini, kita juga tidak boleh men-justice. Apalagi dalam kasus ini, belum ada laporan atau aduan dari masyarakat ataupun para korbannya,” bebernya.

Dia menambahkan, gerak cepat Inspektorat ini atas dasar pemberitaan di media massa. Dengan demikian, Inspektorat harus melakukan klarifikasi kepada dinas atau instansi terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: