Khawatir Data Tersebar? Tenang, ini 20 Daftar Pinjol tanpa DC Lapangan Terbaru 2023

Khawatir Data Tersebar? Tenang, ini 20 Daftar Pinjol tanpa DC Lapangan Terbaru 2023

20 Pinjol Tanpa DC lapangan --

DISWAY JOGJA - Tahukah kamu? tidak semua pinjol legal/ resmi mempunyai DC lapangan dalam melakukan penagihan. Debt Colector atau biasa disingkat DC umumnya ditemukan pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DC lapangan layanan pinjol bertugas untuk menagih uang secara langsung kepada si peminjam yang sudah jatuh tempo pembayaran. Mereka tidak segan-segan memberi tekanan dengan beragam ancaman yang berbahaya.

Karena itu, penting untuk memahami dan mempertimbangkan banyak faktor dalam memilih layanan pinjol yang tepat. Usahakan untuk mengajukan pinjaman pada pinjol tanpa DC lapangan ya.

Sebelum mengetahui daftar layanan pinjaman online tanpa DC lapangan, berikut ciri-ciri pinjol legal atau resmi melansir pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan yang perlu kamu ketahui;

1. Terdaftar/ memiliki izin dari OJK

2. Tidak pernah melakukan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjaman melalui proses seleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman jelas dan transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu ditentukan akan dimasukan ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga ia tidak bisa meminjam dana ke platform pinjaman lain

6. Memiliki layanan pengaduan

7. Memiliki alamat kantor yang jelas

8. Mengantongi identitas pengurus

9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk penginstalan aplikasi

10. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Berikut 10 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Izin OJK! Mudah dan TerpercayaBACA JUGA:Hati-hati! Ini 6 Bahaya Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol

BACA JUGA:Hati-hati! Ini 6 Bahaya Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal antara lain;

1. Tidak terdaftar/ tidak mempunyai izin dari OJK

2. Tidak adanya layanan pengaduan

3. Menggunakan SMS/ pesan whatsapp dalam memberi penawaran (promosi)

4. Syarar peminjaman dana sangat mudah

5. Bunga (biaya pinjaman) dan denda tidak jelas

6. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar saat jatuh tempo

7. Tidak mengantongi identitas pengurus 

8. Alamat kantor yang tidak jelas atau bahkan tidak ada

9. Meminta akses seluruh data pribadi yang terkoneksi pada smartphone peminjam

10. Tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.

BACA JUGA:Bahaya Banget! Hindari 7 Kesalahan Fatal ini saat Melakukan Pinjol

BACA JUGA:Ini Jumlah Limit Pinjol Hingga DC Lapangan Datangi Rumah, Simak Sampai Akhir!

Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan

Nah, berikut 20 daftar pinjol tanpa DC lapangan. Dijamin aman tanpa penagih datang kerumah. 

1. Indodana

2. Tunaiku

3. Dana Tunai 

4. Dana Rupiah

5. Kredito

6. Adakami

7. KTA KILAT

8. Rupiah Cepat

9. Adapundi

10. Akulaku

11. Kredit Pintar

12. Kredivo

13. Rupiah Cepat

14. Mau Cash

15. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

16. Finmas

17. KlikCair 

18. Akseleran

19. SAMIR 

20. Amartha 

BACA JUGA:Waspadai 4 Risiko Penggunaan Jasa Joki Galbay Pinjol, Kenali Sebelum Terlambat!

BACA JUGA:Ini Dia! 8 Daftar Aplikasi Pinjol Pencairan via DANA, Cepat dan Praktis

Selanjutnya, bila kamu terlanjur meminjam pada layanan pinjol ilegal, berikut beberapa tips untuk menghindari DC lapangan datang ke rumah;

1. Usahakan untuk tidak terlambat membayar tagihan

2. Pastikan mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dengan jumlah yang wajar

3. Jangan blokir kontak DC Pinjol, ini hanya 

4. Kenali hak dan kewajiban sebagai konsumen, tidak lain agar anda tetap diperlakukan dengan baik saat proses peminjaman berlangsung

5. Cacat dan cermati tanggal jatuh tempo

6  Tetap tenang bila Debt Collector datang ke rumah

Demikian, 20 daftar pinjol tanpa DC lapangan. Tetap berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal ketika hendak melakukan pinjaman secara online. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: