Pinjol Ilegal Banyak Mengintai: Ini 6 Tips Menghindarinya!

Pinjol Ilegal Banyak Mengintai: Ini 6 Tips Menghindarinya!

6 Tips Hindari Pinjol Ilegal-Pijar-

DISWAY JOGJA - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat umumnya, memudahkan banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi konsumen yang kurang waspada.

Dalam artikel ini, akan ditampilkan enam tips cerdas yang dapat membantu menghindari jebakan pinjol ilegal. Jadi, mari kita bersama-sama menjelajahi cara-cara yang dapat menjaga keuangan kita tetap aman dan sehat di era pinjaman online yang semakin berkembang pesat.

1. Cek Daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum mengambil pinjaman dari Pinjol adalah memeriksa terlebih dahulu website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.

BACA JUGA:Limit Hingga 100 Juta! Pinjol Bunga Rendah BCA Tanpa Jaminan!

Di sana, kita akan menemukan daftar penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kita berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diawasi oleh pihak berwenang.

OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.

Mereka memiliki daftar resmi penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang sah dan berizin. Memeriksa daftar ini adalah cara pertama untuk memastikan bahwa berurusan dengan lembaga yang legal dan terpercaya.

2. Sesuaikan Pinjaman dengan Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Tentu saja, kebutuhan finansial bisa mendesak, tetapi penting untuk tidak terburu-buru dalam mengambil pinjaman.

BACA JUGA:Masih Ragu? Ini 7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK

Jika  terpaksa meminjam uang dari Pinjol, pastikan untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kebutuhan sebenarnya dan kemampuan  untuk membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id