Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Peran Sopir Putri Candrawathi Itu dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Joshua (ist)--
Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu