Tuntut Pemberhentian Sekdes Andika Sari Dipercepat, Warga Desa di Purworejo Demo ke Kantor Bupati
UNJUK RASA. Sejumlah warga Desa Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Purworejo, meminta pemecatan Sekdes Andika Sari dipercepat, kemarin. Foto: Eko Sutopo--
"Harapannya segera ada surat dari Bupati terkait penyampaian hasil evaluasi kasus Sekdes di Banyuasin, sehingga kami sesegera mungkin bisa membuatkan SK pemberhentian," katanya.
Marzuki (55) Tokoh Masyarakat Desa Banyuasin Kembaran menyampaikan, warga yang melakukan unjuk rasa sekitar 500 orang dan 10 orang di antaranya melakukan audiensi di ruang Otonom, Setda Purworejo.
BACA JUGA:Siswa SD Asal Purworejo Meninggal Setelah Tenggelam di Kolam Renang Bantul
Dalam kesempatan itu, warga meminta agar Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa agar SK pemberhentian Sekdes dapat dibuat oleh Kepala Desa.
"Mulai 12 September orasi di balai desa, sampai sekarang sudah 3 bulan. Sekdesnya sudah tidak pernah ngantor. Sebelum orasi juga sudah jarang ngantor, seminggu kadang cuma sekali, tapi anehnya daftar hadir ada. Dia juga banyak kesibukan terutama ikut dalam pembangunan mborong-mborong, termasuk jadi dosen, jadi pekerjaan desa sangat terabaikan, cuma nyuruh-nyuruh anak buah," jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Purworejo, Bambang Susilo, yang menerima warga bersama sejumlah pejabat lain mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan saat ini sudah naik ke Bupati.
BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Jasad ODGJ di Purworejo Ditemukan Terapung di Sungai Bogowonto
Proses yang masih berlangsung saat ini yakni menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat ditandatangani oleh Bupati.
Sebelumnya, puluhan warga Banyuasin Kembaran juga telah dimintai keterangan oleh Inspektorat.
"Kita hati-hati, setelah redaksi disusun oleh Inspektorat, harus kita lihat lagi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama sudah ditandatangani pimpinan," ungkapnya.
Terkait dugaan, lanjutnya, adalah melanggar larangan Sekretaris Desa yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2020.
Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat saat ini masih rahasia. Pihaknya juga beralasan lamanya proses ini lantaran memang secara regulasi butuh waktu untuk pembuktian suatu kasus.
"Iya rahasia (hasil pemeriksaan), tidak bisa. Butuh waktu pembuktian sesuatu itu," terangnya.
Pihaknya menargetkan rekomendasi Bupati akan turun ke Kepala Desa Banyuasin Kembaran pada akhir November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: