Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Isi 3 Putusan Sela

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Isi 3 Putusan Sela

3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.-m.ichsan- --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

Penolakan disampaikan Hakim Ketua dalam didang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Terdapat 3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.

Kemudian Hakim Ketua memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Ini

"Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum nomor register perkara no Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan pasal," ujar Hakim di persidangan, Rabu 26 Oktober 2022.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di kepanitraan pidana dengan register no perkara Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL haruslah dilanjutkan," lanjut hakim.

BACA JUGA:Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Ke-2, Tiba di PN Jaksel Pakai Rompi Merah dan Tangan Diborgol!

Berikut putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo dari Majelis Hakim:  

1. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya

2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo

3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi.

“Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua.

BACA JUGA:Keseharian Siti Elina, Perempuan Bercadar Terobos Istana, Ternyata Sedang Proses Cerai dengan Suami

Agenda sidang lanjutan kali ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan diisi dengan putusan sela.

Kemudian ada juga terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan esepsi atau nota keberatan.

Selain itu juga Irfan Widyanto untuk agenda pemeriksaan saksi.

Menghadiri persidangan kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak kemeja kutih jalani sidang lanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id