Warga Temanggung Cabuli Anak 15 Tahun
Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres setempat, kemarin. (Setyo Wuwuh/Temanggung Ekspress)--
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Reza mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Kondisi rumah korban yang kosong menjadi salah satu alasan dirinya melakukan perbuatan itu.
”Sudah sering ketemu dan kenal. Karena saat itu tidak ada orang saya spontan saja melakukan itu,” tuturnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekspress