Sultan HB X Kembali Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

Sultan HB X Kembali Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022 hingga 2027. --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022 hingga 2027, Selasa (9/8).

Usai penetapan yang dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Sultan menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan proses penetapan sesuai perundang-undangan yang ada.

“Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Adapun dalam UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan Gubernur DIY disi oleh yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.

BACA JUGA:Sultan HB X Angkat Bicara Soal Perseteruan Antara Suporter PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta

Sedangkan untuk jabatan Wakil Gubernur DIY diisi yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Sultan mengungkapkan untuk jabatan periode 2017 hingga 2022 akan berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang.

DPRD DIY pun telah memproses tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatan habis.

Dia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu, sehingga bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2022.

“Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi