Ngeri! Banyak ABK Asal Brebes Jadi Korban Perbudakan Modern

Ngeri! Banyak ABK Asal Brebes Jadi Korban Perbudakan Modern

Green Peace Indonesia rapat bersama Pemkab Brebes di Grand Dian Hotel Brebes. (Foto: Eko Fidiyanto/Radar Brebes) --

BREBES (Disway Jogja) - Wilayah Pantura Barat yang meliputi Kabupaten Brebes, Tegal dan Pemalang menjadi kantung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor perikanan.

Kabupaten Brebes paling banyak terdapat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) yang masuk dalam model perbudakan modern.

Dari catatan Green Peace Indonesia, kasus perbudakan modern pada buruh migran yang bekerja sebagai ABK, khususnya kapal perikanan yang berbendera asing sangat tinggi. Dari 2014, pihaknya sudah menangani 634 kasus perbudakan modern. Paling banyak di 2022, dengan jumlah 188 kasus.

”Mereka mengalami kondisi kerja yang buruk di tempat kerjanya. Misalnya bekerja dalam durasi waktu panjang dan nyaris tidak bisa istirahat. Makan dan minum tidak layak dari air sulingan. Ketika sakit juga tidak ada jaminan kesehatan. Ketika pulang gajinya itu digelapkan,” kata Boby Anwar Maarif, Sekjen Green Peace Indonesia, saat rapat di Grand Dian Hotel Brebes, Senin (1/8).

Boby menuturkan, pembayaran gaji oleh perusahaan kepal perikanan di luar negeri menggunakan sistem delegasi. Perusahaan tidak memberikan gaji secara langsung kepada ABK. Melainkan melalui pihak ketiga atau agen. Sehingga proses pembayaran seperti ini dianggap rawan terjadi penggelapan.

”Kami berharap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 harus diimplementasikan. Dalam aturan itu, semua perusahaan yang melakukan perekrutan ABK Indonesia harus terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai Surat Izin Perekrutan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” ungkapnya.

Dalam PP itu mengatur kriteria perusahaan yang diperbolehkan melakukan perekrutan ABK Indonesia. Kriteria itu meliputi, perusahaan harus memiliki modal minimal Rp 5 miliar; perusahaan memiliki deposito minimal Rp1,5 miliar. Deposito itu bisa digunakan untuk membayar gaji ABK, jika pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan gaji. 

”Menteri bisa menarik deposito itu membayarkan gaji ABK. Jika PP 22/2022 diimplementasikan, maka para pekerja ini bisa terlindungi,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Green Peace Indonesia, perusahaan-perusahaan yang ada di Brebes, Tegal, Pemalang banyak yang tidak memiliki SP3MI. Di Jawa Tengah ada sekitar 70 perusahaan perekrutan ABK Indonesia untuk bekerja di kapal asing, dan baru 20 perusahaan di antaranya yang terdaftar.

Itupun, terdaftar dengan aturan yang lama dengan nama Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

”SIUPPAK sekarang dikonversi ke SP3MI untuk perekrutan tenaga kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro mengaku, untuk mengantisipasi banyaknya korban perbudakan modern, pihaknya segera membentuk Satgas Pekerja Migran Indonesia yang anggotanya terdiri dari lintas stakeholder. Satgas ini akan melibatkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dan aparat penegak hukum.

”Satgas ini nanti bekerja secara pentahelix. Sehingga nanti kolaborasi ini paling tidak bisa menangani masalah di akar atau di desa-desa. Sementara ini kita filter dulu. Kebanyakan mereka memang pekerja nonprosedural atau ilegal. Jadi kami perlu melakukan edukasi," pungkasnya. (fid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes