Bharada E Kembali ke Brimob, Kuasa Hukum: Bukti Materiil Ada, Kapan Jadi Tersangka?

Bharada E Kembali ke Brimob, Kuasa Hukum: Bukti Materiil Ada, Kapan Jadi Tersangka?

Inilah sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id- --

JAKARTA (Disway Jogja) - Bharada E pelaku penembakan Brigadir J kini ‘berkeliaran’ di Brimob pasca peristiwa polisi tembak polisi, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E yang disebut Polri sebagai pelaku penembakan Brigadir J itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik hingga Presiden Jokowi.

Kasus polisi tembak polisi yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya itu, kini ditarik ke Mabes Polri.

“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022. 

BACA JUGA:Kadiv Humas Ungkap Alasan Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Brigadir J

Bahkan sambung Martin pihaknya juga telah mendorong Bareskrim Polri termasuk Kompolnas memeriksa pria berinisial D.

Pria berinisial D ini yang diduga melakukan pengancaman terhadap Brigadir J. Ini berkaitan dengan statement 'Naik ke atas akan dihabisi' yang beredar belakangan.

“Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.

Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh. 

Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa, selama ini pihak pengacara memberikan penjelasan terhadap kematian Brigadir J berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi.

Tidak ada unsur mengada-ada, apalagi membuat statement yang tidak mendasar. Ini dibuktikan dengan berkas yang berisi data dan foto yang telah diserahka ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Komnas HAM: Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Ferdy Sambo Akan Ikut Diperiksa, Sementara Ketua RT Belum

“Di awal-awal Kompolnas terkesan menuding kami (pihak pengacara) memberikan pernyataan yang tidak mendasar. Saya jawab itu salah. Semua yang kami sampaikan memiliki data dan bukti,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob

Dedi menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi. “Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut. Pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. 

Kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA:Brigadir J Bersama Putri Candrawathi Lewat Darat ke Jakarta, Kamaruddin: Ferdy Sambo Naik Pesawat

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu 27 Juli. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id