Dua Warga Magelang Edarkan Uang Palsu

Dua Warga Magelang Edarkan Uang Palsu

Wakapolres Temanggung bersama jajaran polres setempat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. (Setyo Wuwuh/Temanggung Ekspress)-Temanggung Ekspress-Temanggung Ekspress

TEMANGGUNG (Disway Jogja) – Dua warga asal Magelang dibekuk satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung. Keduanya telah terbukti mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Temanggung. Salah satunya adalah pengusaha laundry.

 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, dalam kasus peredaran upal di wilayahnya, dua tersangka berhasil dibekuk. Mereka mempunyai peran yang berbeda. 

 

Kedua tersangka yakni AD, 32, warga Blondo, Kecamatan Mungkin, Kabupaten Magelang, dan NF, 25, warga  Dusun Condro Mulyo Desa/Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. 

 

Kedua tersangka ini dibekuk di tempat yang berbeda, mereka bekerja sama dalam mengedarkan upal di wilayah Temanggung, jelas Kasatreskrim. 

 

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah uang yang diduga uang palsu pecahan Rp50 ribu dan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu serta Rp50 ribu yang diduga kuat uang asli dari hasil keuntungan upal dan dua buah handphone. 

 

Dia mengatakan, terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal dari salah satu korban yang melaporkan. Dimana pelapor telah mendapatkan uang yang diduga kuat uang palsu saat korban menjual handphone kepada tersangka. 

 

Uang hasil penjualan itu sebanyak Rp950.000, dari jumlah itu sebanyak 19 lembar adalah uang pecahan Rp50 ribu yang diduga kuat uang palsu. Kemudian uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar adalah uang asli. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada petugas kami,terangnya. 

 

Bambang menambahkan, kedua tersangka ini terancam dengan pasal 36 ayat 3. DImana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

 

Kami terus mengembangkan kasus ini, berdasarkan pengakuan tersangka mereka mendapatkan upal dari wilayah Jawa Timur,tutupnya. 

 

Sementara itu, tersangka NF mengaku tergiur dengan keuntungan menjual upal. Awalnya dirinya diajak oleh temannya, yakni AD. Dari ajakan itu kemudian dirinya memberikan uang asli kepada tersangka AD untuk membeli upal. 

 

Awalnya satu juta, kemudian tiga juta dan akhirnya empat juta, tuturnya.

 

Dia mengaku, dari uang asli sebanyak satu juta asli akan mendapatkan tiga juga uang palsu. Terakhir dirinya bisa mendapatkan 12 juta uang palsu dari uang asli sebanyak Rp4 juta. 

 

Uang palsu saya gunakan untuk membeli handphone. Kemudian handphone itu saya jual kembali untuk mendapatkan uang asli,aku pelaku usaha laundry yang masih berstatus seabagai mahasiswa. (set)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekspress