Ngeri! Habis Nyabu Sopir Tabrak Polisi

Ngeri! Habis Nyabu Sopir Tabrak Polisi

Usai diperiksa penyidik Satnarkoba, sopir mobil yang seruduk personel Polres Pekalongan digelandang ke Satlantas setempat. (Foto: Hadi Waluyo/Radar Pekalongan) -Radar Pekalongan-Radar Pekalongan

PEKALONGAN (Disway Jogja) - Diduga habis nyabu dan ngoplo, seorang sopir travel gelap, AW, 31, warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, seruduk sekelompok personel Polres Pekalongan yang tengah olahraga pagi di sekitar Alun-alun Kota Kajen, Jumat (22/7/2022) pagi.

 

Empat orang terpental akibat diseruduk mobil Toyota Calya bernopol terpasang G 9057 UM yang dikendarai pelaku dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Di antaranya dua anggota polisi bernama Sutikno, 57, dan Karyoto, 48, serta seorang PNS Polri bernama Casmudi, 43. Karyoto alami luka lecet dan jalani rawat jalan. Sementara Sutikno dan Casmudi dirawat di RSUD Kajen.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, didampingi Kasat Lantas AKP Munawwaroh dan Kasat Narkoba AKP Hozali menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, personel Polres Pekalongan melaksanakan olahraga rutin tiap Jumat pagi. Pagi itu, personel Polres Pekalongan laksanakan jalan sehat di sekitar Alun-alun Kajen.

 

”Pada pagi hari itu, tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen, seperti biasa kami jalan sehat. Empat personel kami ditabrak atau diserempet yang berakibat dua orang personel kami dirawat. Dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet,” terang AKBP Arief.

 

Dia mengatakan, kendaraan itu melaju dari arah barat ke timur. Saat rombongan Polres Pekalongan melintas di Jalan Teuku Umar, kecelakaan itu terjadi. ”Pada rombongan pertama, belum ditabrak atau diserempet. Baru pada bagian belakang rombongan kami, kendaraan tersebut tiba-tiba langsung banting setir ke arah kanan. Sehingga personel langsung semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar, dan akhirnya tertabrak mobil yang dikemudikan oleh saudara AW itu,” terangnya.

 

Setelah kejadian itu, pihaknya melaksanakan olah TKP, memeriksa kendaraan, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap si pengemudi. Hasil pemeriksaan sementara, sopir itu positif menggunakan narkoba.

 

”Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik. Dan walaupun yang bersangkutan sudah mengakui bahwasanya dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis heximer dan tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu,” ujarnya.

 

Jadi nanti ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini Pasal 310 Ayat 3 atau 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 dan juga kami kenakan di Pasal 112 dan 127 terkait penggunaan psikotropika pada UU 35/2009.

 

Dia menambahkan, pelaku asli Petarukan, Kabupaten Pemalang, namun berdomisili di Jakarta. Pelaku berprofesi sebagai sopir travel gelap. Tersangka mengaku pakai narkoba agar kuat dan tidak ngantuk.

 

”Dia (pelaku) perjalanan dari Bandung ke Pekalongan. Pekerjaannya sebagai sopir travel. Di mana sesuai dengan KTP beralamat di Petarukan, Pemalang. Namun sudah menetap di Jakarta, sebagai sopir travel gelap,” imbuhnya.

 

Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo menambahkan, korban kecelakaan dalam kondisi baik. Satu korban menjalani rawat jalan. ”Dua masih dihecting. Tindak lanjut nunggu hasil rontgen. Secara umum masih baik semua,” ungkap dr Imam. (had)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan