Kemkominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Privat, Begini Kata Komisi I DPR RI

Kemkominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Privat, Begini Kata Komisi I DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar Christina Aryani/Net--

JAKARTA (Disway Jogja) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah 20 Juli 2022. Layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Penetapan tersebut mendapatkan dukungan dari Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menilai, deadline pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo merupakan kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Dari 3 Permintaan Keluarga Brigadir J, Baru 1 yang Dikabulkan: Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam

Itu bahkan telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada bulan Juli 2022.

Menurut Christina, dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

“Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” ujar Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/7).

Politikus Muda Partai Golkar ini menegaskan, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam, Khairul Fahmi: Perlu Diapresiasi

“Kami mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran,” tuturnya.

“Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” demikian Christina Aryani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id