Zainut Tauhid: Calon Jemaah Jangan Asal Pilih Biro Haji

Zainut Tauhid: Calon Jemaah Jangan Asal Pilih Biro Haji

Wamenag Zainut Tauhid biara soal masalah yang dialami 46 jemaah calon haji. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com-Mesya-jpnn.com

JAKARTA (Disway Jogja) – Menyikapi pemulangan kembali 46 jemaah calon haji asal Indonesia, saat berada di menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Bandara Jeddah. Wakil Menteri Agama RI (Wamenag)  Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat agar tidak asal memilih biro perjalanan haji.

Menurut Zainut Tauhid, setelah dilakukan pengecekan, ternyata biro memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ini harus jadi pelajaran buat kita semua, dan kami minta jangan terulang kembali. Karenanya, pilih biro perjalanan haji yang resmi dan terdaftar di Kemenag,” kata Zainut Tauhid.

Dijelaskan Zainut Tauhid, kedepan masyarakat harus selektif memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota). Sebab pihaknya berharap agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan.

“Kami akan data kembali biro pejalanan haji, agar kejadian pemulangan 46 jemaah calon haji tidak terjadi lagi. Begitu juga untuk masyarakat, sekali lagi harus selektif memilih biro,” kata Zainut Tauhid, yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/6).

Zainut Tauhid menjelaskan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Pria kelahiran 20 Juli 1963 itu mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” sambungnya. 

Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji. 

“Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah,” ujar Wamenag Zainut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com