Catat! Warga Wajib Minta Surat Sehat Hewan Kurban ke Pedagang

Catat! Warga Wajib Minta Surat Sehat Hewan Kurban ke Pedagang

Penjual Hewan Kurban di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Alami Penurunan Omse. (Foto: Rikhi Ferdian untuk fin.co.id) -fin.co.id-fin.co.id

JAKARTA (Disway Jogja) - Masyarakat diharuskan meminta surat sehat hewan kurban kepada pedagang.

 

Hal itu sebagai salah satu langkah menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Idul Adha.

 

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif.

 

"Nanti saat masyarakat membeli hewannya paling tidak minta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ujarnya, Jumat, 1 Juli 2022.

 

Dikatakannya, pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas yang mengawasi tempat penjualan hewan kurban.

 

Bahkan, petugas atau satgas tersebut juga akan mengawasi hingga saat proses pemotongan.

 

Dikatakannya, dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan hewan kurban sehat.

 

"Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.

 

Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.

 

Ia juga mendorong setelah masyarakat menerima daging kurban untuk tidak mencuci dengan air dan jika ingin mengolah daging maka dapat langsung merebusnya sebagai langkah pencegahan, untuk membunuh virus dalam daging.

 

Jika belum ingin mengolah, maka dia menyarankan agar daging itu dimasukkan ke lemari pendingin.

 

"Jangan dicuci, malah ini mencemari lingkungan nanti. Berbahaya kepada hewan yang lain, jangan dicuci," tuturnya. (fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id