Soal Nasib Karyawan Holywings, Ustaz Syam Bilang Begini: Allah Menyelamatkan dari Gaji Haram
Syamsuddin Nur Makka atau disapa Ustaz Syam. (@syam_elmarusy-Instagram)--
JAKARTA (Disway Jogja) - Syamsuddin Nur Makka atau Ustaz Syam menyoroti narib para karyawan Holywings usai telah dilakukan penutupan.
Diketahui, Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap Holywings.
Penutupan Holywings berdampak pada nasib para karywan, tetapi menurut Ustaz Syam hal tersebut akan menjadi pertanda baik.
Ustaz Syam meyakini para nasib karyawan Holywings terlepas dari gaji haram setelah bar tersebut ditutup.
Pernyataan Ustaz Syam terhadap nasib karyawan Holywings diketahui melalui akun Tik Tok bernama @Syams The ceo.
"Nasib mereka membaik karena Allah menyematkan (menyelamatkan) dari pekerjaan dan gaji yang haram," ucapnya Ustaz Syam pada Rabu 29 Juni 2022.
Lanjutnya Ustaz Syam mengingatkan soal hukuman minuma miras (miras) yang menyebabkan mabuk dalam islam. Ia menjelaskan jika meminum miras tersebut akan mendapat keburukan.
"Orang yang minum, melayani, menemani, dan seterusnya, semua dapat keburukan dari Khamr," tulis dari caption.
Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait adanya desakan agar Holywings Jakarta ditutup permanen.
Adapun desakan itu muncul dari sejumlah organisasi Islam dari MUI hingga Ansor NU, buntut dari promosi minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Hotman Paris sebagai pemilik saham di Holywings mengatakan, kekhilafan itu dilakukan oleh oknum dan kini telah di proses hukum.
Hotman berujar, Holywings memperkerjakan sebanyak 3.000 karyawan. Dari jumlah itu, sebagian besar beragam Islam.
"Jangan lupa, ini yang penting, Holywings itu punya karyawan hampir 3.000," ucap Hotman.
"Dari 3.000 ini kurang lebih 2.850 adalah karyawan yang beragama Islam," sambungnya.
Hotman mengatakan, dia sebagai pemilik saham tidak setuju dengan adanya promosi miras yang telah melukai umat beragama itu.
"Saya sebagai investor pasti tidak akan mengizinkan seperti ini karena Hotman salah satu putra indonesia beragama Kristen yang sangat dekat dengan Islam," kata Hotman.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin membiarkan penistaan agama Islam di Holywings.
Sebab dia sebagai pemeluk Kristen mempunyai kedekatan dengan Islam. Hotman bahkan sempat diberi gelar Gus Soleh.
"Jadi saya itu orang yang sering diundang ceramah di pesantren, antara lain Tebuireng di Jombang, Lirboyo di Kediri dan saya sangat dekat dengan para kiai dan ustaz bahkan saya dikasih gelar 'gus'," ucap Hotman.
"Tidak mungkin saya mengizinkan adanya penistaan agama di Holywings," sambungnya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.
Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan.
Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," terang Andhika.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," sambungnya.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain itu, Holywings sempat viral dengan mempromosikan bagi yang namanya Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuma miras secara gratis. Hal tersebut pun menjadi polemik dikalangan masyarakat karena diangapan penistaan agama.
Pihak kepolisian pun telah menangkap dan menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka buntut promo miras tersebut. (fin.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id