Ada Tambahan Prosedur di Pelaksanaan Tes CAT PPPK dan CPNS, Seperti Apa?
Tes CAT CPNS.--
JAKARTA (Disway Jogja) – Prosedur pelaksanaan tes dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bertambah. Penambahan prosedur itu berlaku juga untuk test CAT PPPK maupun tes CAT CPNS.
Prosedur tambahan tes CAT PPPK, tes CAT CPNS, tes CAT Sekolah Kedinasan maupun CAT lainnya tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.
Salah satu tambahan prosedur untuk tes CAT PPPK, tes CPNS dan tes Sekolah Kedinasan yakni memastikan live score yang dapat diakses masyarakat.
Prosedur tambahan test CAT PPPK maupun tes CAT CPNS meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
I. Tahap Persiapan Sebelum Seleksi
Prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh tim pelaksana CAT BKN terdiri atas:
1. Melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan panitia seleksi instansi;
2. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
3. Mengisi form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi
4. Dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya sarana dan prasarana yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
5. Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan
6. Dalam hal sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 jam sebelum pelaksanaan seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan penundaan seleksi setelah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
7. Penundaan seleksi didahului dengan membuat berita acara penundaan.
8. Melakukan instalasi CAT Operation System (OS) pada setiap PC/Laptop client;
9. Memastikan CAT OS yang telah diinstal dapat berfungsi dengan baik;
10. Memastikan dan menutup semua Port USB PC/Laptop client, kecuali untuk keperluan Port USB mouse, keyboard dan Port USB kabel LAN;
11. Memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan;
12. Memastikan PC/Laptop client cadangan tersedia paling kurang 5% dan paling banyak 10% dari jumlah PC/Laptop client yang digunakan;
13. Melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server induk BKN; dan
14. Melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK.
II. Tahap Pelaksanaan Seleksi
Prosedur tambahan pada tahap pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Panitia Seleksi Instansi;
2. Dalam hal diperlukan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dapat melibatkan peserta seleksi untuk menyaksikan pembukaan segel ruang seleksi;
3. Melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah kecuranganseperti pengendalian jarak jauh/remote access;
4. Mengisi form checklist sarana dan prasarana kesesuaian harian
5. Dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana di dalam ruang seleksi terdapat indikasi ke arah yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
6. Pembatalan seleksi didahului dengan membuat berita acara pembatalan
7. Mempersiapkan aplikasi registrasi;
8. Membuka akses pemberian PIN Registrasi;
9. Memastikan semua PC client terkoneksi dengan server;
10. Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk melakukan penundaan seleksi;
11. Penundaan seleksi didahului dengan membuat berita acara penundaan;
l2. Penundaan yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan maksimal waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
13. Penundaan pelaksanaan seleksi yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali (reschedule) setelah Panitia Seleksi Instansi bersurat kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
14. Memastikan prasarana pengawasan (aplikasi zoom) berfungsi dengan baik;
15. Memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
16. Menandatangani daftar hadir registrasi;
17. Memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
18. Mengarahkan posisi tempat duduk peserta di ruang seleksi;
19. Memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN;
20. Melakukan setting/pengaturan sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
21. Memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
22. Memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
23. Memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
24. Memastikan live score untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
25. Mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
26. Membuat dan menandatangani berita acara penyelenggaraan seleksi dan berita acara serah terima.
Itulah prosedur tambahan tes CAT PPPK dan tes CAT CPNS sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu