MUI: Hakim PN Surabaya yang Sahkan Nikah Beda Agama Harus Diperiksa

MUI: Hakim PN Surabaya yang Sahkan Nikah Beda Agama Harus Diperiksa

Komisi Yudisial atau KY (ist) --

JAKARTA (Disway Jogja) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa. MUI mengharapkan ada tindakan tegas terhadap hakim PN Surabaya yang sahkan nikah beda agama.

Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari UU 1/1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Kamis (23/6).

Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.

Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. “Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.

MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,”tegas MUI menyikapi hakim yang sahkan nikah beda agama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu