Skill Tingkat Dewa, Pria di Palembang Mampu Ngoplos Ratusan Botol Miras Seorang Diri

Skill Tingkat Dewa, Pria di Palembang Mampu Ngoplos Ratusan Botol Miras Seorang Diri

Minuman keras berbagai merek. (FIN)--

JAKARTA (Disway Jogja) - Praktik industri rumahan pembuat minuman keras (miras) oplosan di Kota Palembang dibongkar polisi. Aparat Polda Sumsel berhasil membongkar pembuat miras oplosan yang memiliki wilayah edar antarprovinsi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani  mengatakan, rumah industri pembuatan minuman keras oplosan itu berlokasi di Jalan Perjuangan, Blok Q Nomor 208, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya minuman keras,” kata dia.

Hingga akhirnya, kata dia, praktik pembuatan minuman keras oplosan di rumah industri itu terbongkar setelah personel Unit IV Subdit I Tipid Indagsi berhasil menangkap tersangka AM.

“Tersangka ini diduga sebagai produsen atau pembuat minuman beralkohol oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi minuman keras di rumah itu, pada Kamis (19/5) sore,” kata dia, Jumat, 27 Mei 2022.

Menurut Barly, dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.

“Kepada penyidik tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” kata dia.

Dari pembelajaran itu, lanjutnya, dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.

“Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.com