Menolak Dipenjara Tiga Tahun, Munarman Melawan
JAKARTA (Disway Jateng) - Paska divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melawan. Munarman dengan tegas mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan terhadap terdakwa apakah akan mengajukan banding. Usai mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding.
"Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman, Rabu (6/4/2022) dilansir dari fin.co.id.
Rupanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama, yaitu banding.
"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: