Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR  Penuh dan Tepat Waktu

Khofifah Ingatkan Pengusaha Bayar THR  Penuh dan Tepat Waktu

SURABAYA  (Disway Jogja) – Menjelang lebaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan warning pada para pengusaha soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Selain harus dibayar penuh, pembayarannya juga harus tepat waktu.

Ditegaskan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jatim, pengusaha agar tidak terlambat membayar hak THR kepada para pekerja. Dia mengingatkan besaran THR yang dibayarkan harus penuh, dan tidak boleh terlambat. 
"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak bayar THR  penuh, dan tidak tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/4). 

Ditegaskan, imbauan ini merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
SE itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Menurut Khofifah, pemberian THR merupakan upaya memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.
Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Khofifah mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang makin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Menurutnya, hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.  x Khofifah meminta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan THR sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.   “Kami optimistis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," kata Khofifah.
Di sisi lain, mantan menteri sosial itu juga menambahkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Dinasker akan membuka posko pengaduan terkait THR. Jika ada kendala di lapangan, maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku. "Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dengan penuh sukacita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah. (antara/jpnn)
Editor   : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: