Empat Warga Binaan Lapas Sleman Bisa Berlebaran Bareng Keluarga
SLEMAN (Disway Jogja) - Perayaan Idul Fitri 1443 H, menjadi kado istimewa bagi 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman. Setelah sekian lama harus melewatkan hari dari balik jeruji besi, kali ini mereka bisa merayakan Idul Fitri bareng dengan keluarga, setelah resmi menerima remisi dan dibebaskan dari sel.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kusnan A.Md.IP, S.Sos, SH, M.Si kepada salah satu napi yang bebas, usai sholat Idul Fitri, Senin (2/5/2022) pagi.
Acara ini sekaligus menandai pemberian remisi kepada total 101 napi atau WBP. Dari jumlah itu, 4 di antaranya langsung dibebaskan. Sedangkan 97 lainnya sebagian menerima remisi 15 hari dan sisanya 30 hari.
Kusnan mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama mereka menghuni lapas.
"Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat," kata Kusnan saat membacakan sambutan teetulis Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
Ia mengatakan, napi harus mendapat kesempatan yang luas untuk berasosialisasi dengan masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan napi sebagai tanggung jawab sosial.
"Pemberian remisi diharapkan menjadi bahan renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," lanjutnya.
Bahtiar Rosyid Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Sleman, menambahkan, sebelum penyerahan remisi, digelar salat Idul Fitri 1443 H. Salat Ied diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, seluruh pejabat struktural, staff, petugas jaga, dan WBP Lapas Sleman.
Usai salat Ied dan pemberian remisi, acara kemudian dilanjutkan dengan
pelaksanaan Kunjungan Online Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443H.
Pelayanan kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Lembaga Pemasyarakatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
"Pelaksanaannya kami atur sedemikian rupa sehingga nyaman dan aman. Selain musti mematuhi protokol kesehatan, waktu untuk video call dengan keluarga juga kami batasi maksimal 10 menit," ujarnya. (wrj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: