Divonis Mati, Herry Wirawan akan Ditembak di Jantung dalam Jarak Lima Meter
JAKARTA (Disway Jateng) – Predator seks Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Keputusan hukuman mati Herry Wirawan, setelah majelis hakim menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang awalnya hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Maka dari itu, Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi terdakwa ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.
Lalu bagaimana cara tata cara melakukan pidana mati terhadap Herry Wirawan Sebagaiman dikutip dari Fajar.co.id, tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi empat tahap, yaitu persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Terpidana dan anggota keluarga akan diberahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh dan dirahasiakan untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.
Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan untuk duduk atau berdiri. Tentara menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terakit pelaksaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah. Menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.
Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: