Banyak Warga Yogyakarta yang Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Segini Jumlahnya

Banyak Warga Yogyakarta yang Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Segini Jumlahnya

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Sebanyak 80 persen dari tunggakan pajak daerah warga Yogyakarta berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sedang berusaha untuk menggenjot sektor pemasukan dari PBB.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp 145 miliar dan Rp 112 miliar berasal dari tunggakan PBB 1914 - 2021.

Jumlah tersebut bisa bertambah besar jika dihitung dengan denda keterlambatan.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.

Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan Bank Jogja untuk menyiapkan tabungan khusus bagi membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk PBB.

Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.

“Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,” katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda.

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Di luar itu, wajib pajak tetap bisa mengajukan bebas denda dan biasanya tetap kami kabulkan,” katanya.

Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” katanya.

Pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp 379 miliar. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: