Ternyata, Gara-gara Ini Dini Nurdiani Dibunuh

Ternyata, Gara-gara Ini Dini Nurdiani Dibunuh

JAKARTA – Akhirnya polisi berhasil mengungkap fakta terbaru perihal kasus pembunuhan yang dilakukan wanita berinisial NU, 24, terhadap Dini Nurdiani, 26. NU tega membunuh Dini karena cemburu setelah mengetahui suaminya IDG, 27, menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka mengaku membunuh korban secara sadar.

"Kami sudah komunikasi dengan tersangka NU, dia melakukan semuanya secara sadar," kata Zulpan saat jumpa pers, Kamis (19/5).

Perwira menengah Polri itu memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Artinya, imbuh Zulpan, pelaku NU menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati.

"Dia (NU, red) tidak sedang mengalami gangguan jiwa. Tersangka murni sakit hati," katanya. Di sisi lain, pelaku juga sudah mengetahui konsekuensi perbuatannya itu.

"Dengan tegas disampaikan tadi, 'saya tahu risikonya'," kata Zulpan menirukan ucapan pelaku.

Perwira polisi alumnus Akpol 1995 itu mengatakan, pelaku sudah menikah dengan IDG selama enam tahun. Sebelum membunuh Dini, NU melalui ponsel sudah mengingatkan korban berkali-kali agar tak lagi berhubungan dengan suaminya, namun hubungan korban dengan suami pelaku terus berlanjut.

"Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban. Namun setelah itu hubungan suami dan korban masih jalan terus,” ujarnya.

Tersangka pun sakit hati dan berencana membunuh korban. "Hal itu membuat tersangka berencana membujuh korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi, Jumat (13/5),” ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari informasi Dini Nurdiani hilang sejak 26 April 2022. Polisi menyebutkan ada motif cinta segitiga di balik pembunuhan korban. Sebab, tersangka merasa cemburu dan menuding korban sebagai pengganggu rumah tangganya.

Dini dan suami tersangka NU memiliki hubungan asmara terlarang. Hal ini menimbulkan kecemburuan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (jpnn)

Editor: Wawan Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: