Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini di Kasus Pemerasan Rp10 M Kejati Jateng
Kamaruddin Simanjuntak dan Agus Hartono.--
“Karena permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut,” tulis Agus dalam laporannya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan.
BACA JUGA:Cianjur Berduka, Korban Jiwa Akibat Gempa Tembus 162 Orang
“Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 miliar, ini sangat keterlaluan,” tulisnya.
Sementara Kamaruddin mengatakan, bahwa saat ini Kajati Jateng Andi Herman telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agung RI.
“Dia (Andi Herman) baru pergantian dia. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang, ini,” terang Kamaruddin.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Ganjar Dampingi Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional
Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
“Sudah kita laporkan minggu lalu ke komjak, ke ketua komisioner, ketua jampidsusnya, wakil presiden dan presiden, ombudsman, komisi III DPR, dll,” jelasnya.
Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.
“Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Gempar! KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian, Ali Fikri: Tidak Benar
Kejanggalan dimaksud Kamaruddin itu sangat beralasan lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.
Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.
“Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana letaknya keadilan itu?” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: pojoksatu